Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampokan terhadap seorang perempuan di sebuah toko serba ada di prefektur Chiba, Jepang. Kejadian ini terjadi pada Selasa (24/10) sore, di mana pelaku yang diketahui berinisial R (42 tahun) menyekap dan merampas uang tunai dari korbannya, seorang wanita paruh baya.

Menurut keterangan kepolisian, R masuk ke dalam toko tersebut dengan tujuan kabur dari utang yang menumpuk. Ia diketahui memiliki hutang puluhan juta yen akibat kecanduan judi online. Dalam kondisi putus asa, R nekat melakukan aksi perampokan.

Dengan menggunakan pisau kecil, R mengancam korban dan memaksa korban untuk menyerahkan uang kas toko. Korban yang ketakutan pun menurut dan menyerahkan uang tunai yang ada di kasir. Setelah mendapatkan uang, R melarikan diri dari toko dengan berlari menuju sebuah stasiun kereta api terdekat.

Polisi yang mendapat laporan segera mengambil tindakan dan berhasil menangkap R di dekat stasiun kereta api tersebut. Polisi menemukan pisau kecil dan uang tunai hasil perampokan di tangan R. Korban perampokan mengalami trauma dan shock namun tidak mengalami luka serius.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan seorang WNI. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka menyatakan telah mengetahui kasus tersebut dan memberikan bantuan hukum serta pendampingan kepada R. KJRI juga menghimbau seluruh WNI di Jepang untuk mematuhi hukum dan peraturan berlaku serta menghindari tindakan kriminal.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para WNI di Jepang untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, perlu diingat bahwa hukum di Jepang sangat ketat dan konsekuensi bagi pelanggaran hukum dapat sangat berat.